Black’s Law Dictionary: Punishment is “any fine
penalty or confinement inflicted upon a person by authority of the law and the
judgement and sentence of a court, for some crime or offence committed by him,
or for his omission of a duty enjoined by law”;
Menurut Prof. DR.
MULADI, SH. dan BARDA NAWAWI A.,SH., pidana mengandung unsur – unsur atau ciri
– ciri sebagai berikut:
1. Pidana itu pada
hakekatnya merupakan suatu pengenaan penderitaan arau nestapa atau akibat –
akibat lain yang tidak menyenangkan;
2. Pidana itu diberikan
dengan sengaja oleh orang atau badan yang mempunyai kekuasaan (oleh yang
berwenang);
3. Pidana itu dikenakan
kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana menurut undang – undang;
Prof.
SUDARTO berpendapat, yang dimaksud dengan pidana ialah penderitaan yang sengaja
dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat – syarat
tertentu;
Prof.
ROESLAN SALEH menyatakan pidana adalah reaksi atas delik, dan ini beujud nestapa
yang dengan sengaja ditimpakan negara pada pembuat delik itu;
FITZGERALD:
“Punishment is the authoritative infliction of suffering for an offence”;
TED
HONDERICH: “Punisment is an authority’s infliction of penalty (something
involving devrivation or distress) on an offender for an offence”;
Sir
RUPERT CROSS:Punishment means “The infliction of pain by the State on someone
who has been convicted of an offence”;
BURTON
M. LEISER: A punishment is a harm inflicted by a person in a position of
authority upon another who is judged to have violated a rule or a law;
Menurut ALF ROSS, “concept
of punishment” didasarkan pada 2 (dua) syarat atau tujuan, yaitu:
1. Pidana ditujukan pada
pengenaan penderitaan terhadap orang yang bersangkutan (punsishment is aimed at
inflicting suffering upon the person upon whom it is imposed);
2. Pidana itu merupakan
suatu pernyataan pencelaan terhadap perbuatan si pelaku (the punishment is an
expression of disapproval of the action for which it is imposed);
Menurut ALF ROSS,
tidak dapat dianggap sebagai suatu punishment, hal – hal sebagai berikut:
1. Tindakan – tindakan yang
bertujuan pengenaan penderitaan tetapi tidak merupakan pernyataan pencelaan;
2. Tindakan – tindakan yang
merupakan pernyataan pencelaan tetapi tidak dimaksudkan untuk mengenakan
penderitaan;
3. Tindakan – tindakan yang
disamping tidak dimaksudkan untuk mengenakan penderitaan, juga tidak merupakan
pernyataan pencelaan;
1 komentar:
informasi yang menarik..:) terima kasih
Posting Komentar